Suara.com - Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), T. Taufiqulhadi, setuju dengan pernyataan bahwa koruptor harus dibenci.
Namun demikian, Taufiq menilai, pemenuhan hak asasi manusia (HAM) kepada para koruptor tetap harus dijunjung tinggi.
Hal ini dikatakan Taufiq dalam diskusi bertajuk "Nasib KPK Ditangan Pansus" di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (8/7/2017).
"Dalam konteks pemberantasan korupsi, koruptor memang harus dibenci tapi jangan seperti Amerika perlakukan terorisme. Kita benci (koruptor) tapi tidak manusiawi itu tidak boleh, tidak boleh kita Petrus-kan (Pembunuhan misterius /Petrus)," ujar Taufiq.
Baca Juga: Sah! Tyas Mirasih Resmi Dipersunting Raiden Soedjono
Tak hanya itu, Taufiq menuturkan, seharusnya lembaga permasyarakatan (Lapas) bukan untuk tempat balas dendam kepada pelaku kejahatan.
Melainkan mereka yang merupakan warga binaan di Lapas tetap harus diperlakukan secara manusiawi.
"Itu bukan lagi kita kalau masuk penjara upaya untuk balas dendam. Karena itu mereka disebut warga binaan. Sebagai warga binaan, narapidana tetap harus diperlakukan manusiawi," kata dia.
Anggota fraksi Partai NasDem di DPR itu pun menjelaskan kunjungan Pansus Hak Angket KPK menemui para tersangka korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Kamis (6/7/2017) lalu.
Taufiq mengatakan, kedatangan untuk menanyakan kepada terpidana koruptor, yang nantinya akan disampaikan ke publik ataupun sebagai bahan evaluasi.
Baca Juga: Hyundai Bikin 'Iron Man Edition', Saingi Honda HR-V
"Kita tanyakan semua disana gimana mereka ketika disidik KPK. Apa yang dilakukan? Nah itu terhadap prinsip hukum yang dijaga KPK atau nggak. Itu yang kita tanyakan. Kenapa? Agar kita bisa komunikasi dengan publik dan KPK. Kalau nggak gimana nanti komunikasi dengan publik dan KPK. Jadi nanti nggak asal bicara," tandasnya.