Hakim AS Tunda Keputusan Deportasi 1.400 Warga Irak

Dythia Novianty Suara.Com
Sabtu, 08 Juli 2017 | 00:52 WIB
Hakim AS Tunda Keputusan Deportasi 1.400 Warga Irak
Ilustrasi imigran. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang hakim federal menunda keputusan deportasi 1.400 warga Irak di AS selama 14 hari lagi. Langkah ini dilakukan untuk menentukan apakah pengadilannya adalah tempat yang tepat untuk mempertimbangkan ketakutan akan bahaya fisik jika para imigran itu diusir dari negara tersebut.

Keputusan Hakim Distrik AS Mark Goldsmith ditunda hingga 24 Juli mendatang karena penangguhan yang akan berakhir Senin karena dia belum menentukan apakah pengadilannya adalah tempat yang tepat untuk kasus tersebut.

Kasus tersebut diajukan oleh 114 orang Kristen Irak yang ditangkap di daerah Detroit bulan lalu.

Departemen Kehakiman telah mengatakan seorang hakim Pengadilan Distrik AS tidak memiliki yurisdiksi dalam masalah imigrasi.

Baca Juga: Sekjen PBB Minta Trump Cabut Larangan Imigran Muslim Masuk AS

Pemerintah mengatakan, 1.400 warga Irak berada di bawah perintah deportasi di seluruh negeri. Sebagian besar tidak dalam tahanan. [Al Arabiya]

REKOMENDASI

TERKINI