Modus Pelapor Kaesang Sering Ngadu ke Polisi Akhirnya Terungkap!

Jum'at, 07 Juli 2017 | 17:12 WIB
Modus Pelapor Kaesang Sering Ngadu ke Polisi Akhirnya Terungkap!
Muhammad Hidayat Situmorang pelapor Kaesang Pangarep, di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/7/2017). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Muhammad Hidayat Situmorang, warga Kota Bekasi, Jawa Barat, ternyata sudah seringkali melaporkan  orang-orang ke aparat kepolisian karena dianggapnya menodai agama dan menyiarkan ujaran kebencian melalui media sosial.

Termutakhir, Hidayat melaporkan putra bungsa Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, ke Polres Metro Bekasi Kota atas kedua tuduhan tersebut.

Lantas, apa motif Hidayat melaporkan orang-orang tersebut atas tuduhan penodaan agama dan penyebar ujaran kebencian?

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, Hidayat memunyai motif terselubung pada kegemarannya melaporkan orang-orang tersebut.

Baca Juga: KPK Ibarat Pemain Asing di Liga Indonesia

“Kami mendapatkan informasi dari sejumlah lembaga yang kerap dilaporkan ke polisi oleh Hidayat. Mereka bilang, sesudah melapor ke polisi, mereka pasti dihubungi yang bersangkutan,” tutur Setyo, di Mabes Polri, Jumat (7/7/2017).

Dalam runutannya, modus Hidayat adalah melaporkan orang atau lembaga ke kepolisian atas tuduhan menodai agama atau menyiarkan ujaran kebencian.

Setelahnya, Hidayat segera menghubungi orang atau lembaga yang dilaporkannya tersebut untuk menginformasikan aksinya.

"Modusnya seperti itu. Misalnya ada lembaga dilaporkan, kemudian nanti dikasih tahu seperti ini, 'saya sudah lapor polisi lho.’ Nanti yang dilaporkan polisi takut nih," kata Setyo.

Selain itu, kata Setyo, Hidayat selalu menyertakan istrinya sebagai saksi setiap kali melaporkan orang atau lembaga ke polisi.

Baca Juga: Dua Orang Laporkan Tindakan Istri Jenderal ke Mabes Polri

"Yang lucu, ditanya saksinya siapa? Dia pasti jawab ‘istri saya’. Jadi, setiap kali dia melihat di internet begitu, istrinya dipanggil dan dia bilang ‘ini bisa dilaporkan ini’," ujar Setyo.

Setyo menambahkan, kebanyakan laporan yang dibuat Muhammad tidak ditindaklajuti karena laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

Apalagi kredibilitas Hidayat sebagai pelapor kasus-kasus itu patut dipertanyakan. Sebab, Hidayat juga menyandang status tersangka dalam kasus penyebaran ujaran kebencian di Polda Metro Jaya.

Ya, kan pertimbangannya kami lihat juga. Kredibilitas pelapor juga menjadi perhatian polisi, Kalau yang melapor ternyata berstatus tersangka, bagaimana coba?” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI