Setyo menambahkan, kebanyakan laporan yang dibuat Muhammad tidak ditindaklajuti karena laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
Apalagi kredibilitas Hidayat sebagai pelapor kasus-kasus itu patut dipertanyakan. Sebab, Hidayat juga menyandang status tersangka dalam kasus penyebaran ujaran kebencian di Polda Metro Jaya.
“Ya, kan pertimbangannya kami lihat juga. Kredibilitas pelapor juga menjadi perhatian polisi, Kalau yang melapor ternyata berstatus tersangka, bagaimana coba?” tandasnya.