Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki mengumpamakan lembaga antirasuah tersebut seperti pemain asing yang kerap dijegal saat bertanding untuk memberantas korupsi di "liga Indonesia".
"Maaf, KPK seperti pemain sepak bola asing yang didatangkan ke liga Indonesia, bukannya dioper bola, malah ditelikung, lari dijegal teman sendiri. Harusnya diumpan bola supaya bisa menembak dan gol, bisa memainkan, bisa mengendalikan permainan dan menyerang dengan baik. Ini tidak," kata Ruki dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (7/7/2017).
Konferensi pers itu dilakukan oleh sejumlah mantan pimpinan KPK, yakni Adnan Pandu Praja (pimpinan jilid III), Zulkarnain (pimpinan jilid III), Taufiequrachman Ruki (pimpinan jilid I dan pelaksana tugas pimpinan jilid III), dan Erry Riyana Hardjapamekas.
Baca Juga: Mayat Teroris Penikam 2 Brimob di Jakarta Dibawa ke Bukittinggi
"Kita lari ke kiri malah dijegal teman sendiri, itu yang saya rasakan sebagai pimpinan KPK. Belum yang lain-lain diancam pula. KPK tidak dikasih anggaran, pikiran seperti apa itu? Masak anggota parlemen, pejabat negara, mengeluarkan omongan KPK dan polisi tidak usah diberikan anggaran, yang benar saja? Sesuai logika tidak tuh? Kebodohan maksimal menurut Pak Erry," tambah Ruki.
Menurut Ruki, kehancuran Indonesia karena korupsi sehingga untuk mengatasi korupsi semua pihak harus kompak.
"Mungkin kalau hanya dilihat dari hak angket, (masyarakat) tidak melihat ini (pelemahan) sistemik, tapi buat kami yang mulai dari awal di KPK, terasa sekali tekanan demi tekanan dari mereka. Bagi kami yang ada di KPK, langkah-langkah pemberantasan korupsi ini secara sistemik mereka ganjal," tegasnya lagi.
Untuk diketahui, ada 7 fraksi yang mengirimkan anggotanya dalam pansus hak angket KPK. Ketujuh fraksi itu ialah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan; Fraksi Golongan Karya; Fraksi Hanura; Fraksi Partai Persatuan Pembangunan; Fraksi Gerindra; dan, Fraksi Nasional Demokrat.
Sementara Ketua pansus hak angket adalah Agun Gunanjar, yang juga disebut dalam dakwaan korupsi e-KTP. Dalam dakwan, Agung Gunandar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI menerima uang senilai USD 1 juta.
Baca Juga: Ustaz Felix Siauw Ditolak Datang oleh Warga Semarang