Suara.com - Kepala Bagian Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rikwanto menegaskan, tetap menindaklanjuti kasus penamparan petugas bandara yang diduga dilakukan Joice Sumampouw.
Perempuan itu diketahui merupakan istri Brigadir Jenderal (Purn) Johan Sumampouw. Menurutnya, penanganan kasus ini tidak akan dibedakan meski melibatkan keluarga petinggi Polri.
"Kalau di mata hukum itu sama semuanya. Sesuai undang-undang itu tidak ada perbedaan. Jadi siapa yang berbuat, kalau melanggar pidana dan dilaporkan, ya diproses. Jadi sama sekali tidak ada pengaruh latar belakang dirinya kalau dilaporkan," kata Rikwanto.
Joice rencananya diperiksa di Polda Metro Jaya, Jumat pukul 15.00 WIB. Joice Kemungkinan akan didampingi oleh sang suami.
Baca Juga: Gara-gara ISIS, Tukang Jahit Indonesia Disidang di Malaysia
Meski akan didampingi sang suami, Rikwanto memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara profesional. Dia juga mengatakan nantinya Joice tidak diperkenankan untuk membawa sang suami ke ruang pemeriksaan.
"Tidak ya. Melihat saja boleh. Kalau mencampuri tidak boleh," tukasnya.
Dia juga memastikan penyidik yang akan memeriksa Joice tidak akan dipengaruhi intervensi pihak mana pun termasuk suami Joice.
"Tidak boleh. Tidak boleh. Penyidik itu harus murni memeriksa apa adanya berdasarkan fakta," terangnya lagi.
Peristiwa penamparan yang dilakukan Istri Jenderal terjadi di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara. Rabu (5/7/2017) pukul 07.20 Wita, Kasus itu sempat menjadi viral di media sosial.
Baca Juga: Mau Diperiksa, Penampar Petugas Bandara Manado Ditemani Jenderal