Polisi Tak Jadi Panggil Kaesang Pangarep

Kamis, 06 Juli 2017 | 21:30 WIB
Polisi Tak Jadi Panggil Kaesang Pangarep
Kaesang Pangarep (kiri) dan Muhammad Hidayat Situmorang (kanan). [Kolase/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan penyidik tidak akan menindaklajuti laporan dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian yang dituduhkan kepada putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Alasannya, laporan yang dibuat Muhammad Hidayat Situmorang tidak memenuhi unsur tindak pidana.

"Kalau misalnya sudah tak cukup bukti untuk naik ke penyidikan, ngapain naik ke penyidikan lagi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (6/7/2017).

Dengan demikian, polisi tidak akan memanggil Kaesang untuk dimintai keterangan menyangkut video vlog Youtube berjudul #BapakMintaProyek yang dimasalahkan Hidayat.

"Kalau tak terbukti, masak mau diperiksa, dari pelapor saja tak terbukti, masak mau meriksa yang lain," kata dia.

Argo menegaskan tidak kepentingan politik di balik keputusan tak melanjutkan pengusutan kasus yang dituduhkan kepada anak Presiden.

"Nggak ada," kata dia.

Meski kasus ini ditutup, polisi tetap akan memanggil Hidayat untuk diperiksa pada Jumat (7/7/2017). Pemeriksaan Hidayat untuk memenuhi proses administasi dalam tahap penyelidikan.

Setelah memeriksa Hidayat, kata Argo, akan dilakukan gelar perkara.

"Gelar perkara dan administrasi itu pasti kami lakukan," kata Argo.

Kaesang dilaporkan oleh Hidayat pada hari Minggu (2/7/2017) dengan nomor laporan LP/1049/K/VI/2017/SPKT/Resto Bekasi Kota.

Gara-gara melaporkan Kaesang ke polisi, nama Hidayat sohor lagi. Kasus lama Hidayat di kepolisian yang selama ini tak terdengar, kini kembali mengemuka.

Sebelum melaporkan Kaesang, warga Perumnas I, Jalan Palem V, nomor 189, Jakasampurna, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, itu, sudah berstatus tersangka. Dia dijadikan tersangka karena diduga menyebarkan video rekaman Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan pada waktu mengamankan aksi bela Islam tanggal 4 November 2016 dengan tuduhan memprovokasi massa FPI. Hidayat disangkakan dengan Undang-Undang ITE.

Hidayat pernah ditahan usai polisi menangkapnya di Bekasi, pada Selasa (15/11/2016). Tetapi kemudian penahanannya ditangguhkan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan kenapa polisi ketika itu menangguhkan penahanan Hidayat.

"Alasannya kesehatan sehingga yang bersangkutan saat itu ditangguhkan penahanannya," kata Argo, Kamis (6/7/2017)

Argo mengungkapkan penangguhan penahanan terhadap Hidayat ketika itu diajukan oleh keluarga.

"Pertimbangan penangguhan penahanan dari saudari Rahayu Ningsih selaku istri tetsangka," kata dia.

Meski penahanan ditangguhkan, kasus yang menjerat Hidayat tetap diproses.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI