Kasus Lama Pelapor Kaesang Tetap Lanjut, Polisi: Kita Tunggu Saja

Kamis, 06 Juli 2017 | 21:14 WIB
Kasus Lama Pelapor Kaesang Tetap Lanjut, Polisi: Kita Tunggu Saja
Muhammad Hidayat Situmorang [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Muhammad Hidayat Situmorang, pelapor video blog Kaesang Pangarep, merupakan tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian yang menyudutkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriwan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan kasus hukum telah menjadikan Hidayat tersangka masih berlangsung sampai sekarang.

"Kasusnya, kan lanjut. Kita tunggu saja," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (6/7/2017).

Nama dan kasus Hidayat kembali mencuat setelah dia melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo atas tuduhan penodaan agama dan ujaran kebencian melalui Youtube pada Minggu (2/7/2017).

Hidayat pernah diciduk polisi pada Selasa (15/11/2016) setelah ditetapkan menjadi tersangka.

Argo mengatakan berkas perkara Hidayat telah dilimpahkan ke kejaksaan, namun dikembalikan ke polisi lagi karena belum lengkap.

"Kan sudah maju ke kejaksaan. P19 kami tindaklanjuti," kata dia.

Dalam kasus dugaan yang menyudutkan Kapolda Metro Jaya, Hidayat dijerat Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sudah 60 kali membuat laporan

Kepala Bagian Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengungkapkan sejak Januari 2017 sampai Juni 2017, Hidayat tercatat sudah 60 kali membuat laporan ke Polisi Resor Metro Bekasi Kota.

"Kalau yang melaporkan ini, itu memang sering buat laporan di Polres Metro Bekasi Kota, antara Januari sampai Juni. Itu saja ada 60 laporan polisi yang dibuat pelapor. Jadi memang sepertinya sering melihat sesuatu yang tak pas kemudian laporan," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Salah satu laporan terbaru Hidayat ke Polres Metro Bekasi Kota yaitu kasus dugaan penodaan agama dan hate speech yang dituduhkan kepada Kaesang.

Rikwanto mengatakan kasus yang dilaporkan Hidayat bermacam-macam, tetap sebagian besar dihentikan, termasuk kasus Kaesang karena tak ada bukti kuat.

"Ya, macam - macam, tapi kebanyakan dihentikan," ujar Rikwanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI