Meskipun polisi tidak akan melanjutkan penanganan kasus yang dituduhkan kepada putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pengarap, anggota Polres Metro Bekasi Kota tetap akan meminta keterangan Muhammad Hidayat Situmorang (52) sebagai pelapor.
"Tetap dimintai klarifikasi sesuai administrasi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (6/7/2017).
Warga asal Tapanuli yang tinggal di Perumnas I, Jalan Palem V, nomor 189, Jakasampurna, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, itu, akan dimintai keterangan di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/7/2017). Pada Minggu (2/7/2017), malam, dia melaporkan akun video blog Youtube milik Kaesang atas dugaan menodai agama dan menyebarkan ujaran kebencian.
Terkait dengan penghentian penanganan kasus, kata Argo, terjadi karena laporan yang dibuat Hidayat dianggap penyidik tak memenuhi unsur tindak pidana.
Argo menambahkan ketika membuat laporan, kata Argo, Hidayat juga tidak membawa barang bukti rekaman video blog Youtube dalam bentuk kepingan CD ataupun flash disk.
"Dia (Hidayat) laporan tapi tak ada bukti fisiknya. Sekarang bukti fisiknya apa? Harusnya kan bawa flash disk atau CD 'nih loh pak saya laporan seperti ini'. Lah ini nggak ada," kata Argo.
Belajar dari kasus tersebut, Argo berharap warga jangan terlalu gampang mempolisikan seseorang tanpa ada alat bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum
"Jangan menuduh orang. Sekarang kamu misalnya tak tuduh korupsi, polisi suruh cari sendiri buktinya, bisa nggak?" kata dia.
Sebelumnya, Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin menyampaikan laporan Kaesang Pangarep dengan tuduhan dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian tak akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.
"Tidak ada itu, mengada-ada itu. Saya tegaskan, itu mengada-ngada laporannya," kata Syafruddin di Mabes Polri.
Syafruddin mengatakan penyidik tak meneruskan pengusutan murni karena faktor alat bukti.
"Ya, terlapor di video itu ngomong ‘ndeso’. Saya dari kecil sudah mendengar ada kata “ndeso’. Dari dulu kata itu kan kan guyonan saja. Jadi penyidik Polri harus rasional, tidak semua laporan masyarakat harus ditindaklanjuti. Kalau itu rasional, ada unsur pelanggaran, ditindak lanjuti. Kalau tidak, tidak perlu,” katanya.
"Tetap dimintai klarifikasi sesuai administrasi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (6/7/2017).
Warga asal Tapanuli yang tinggal di Perumnas I, Jalan Palem V, nomor 189, Jakasampurna, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, itu, akan dimintai keterangan di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/7/2017). Pada Minggu (2/7/2017), malam, dia melaporkan akun video blog Youtube milik Kaesang atas dugaan menodai agama dan menyebarkan ujaran kebencian.
Terkait dengan penghentian penanganan kasus, kata Argo, terjadi karena laporan yang dibuat Hidayat dianggap penyidik tak memenuhi unsur tindak pidana.
Argo menambahkan ketika membuat laporan, kata Argo, Hidayat juga tidak membawa barang bukti rekaman video blog Youtube dalam bentuk kepingan CD ataupun flash disk.
"Dia (Hidayat) laporan tapi tak ada bukti fisiknya. Sekarang bukti fisiknya apa? Harusnya kan bawa flash disk atau CD 'nih loh pak saya laporan seperti ini'. Lah ini nggak ada," kata Argo.
Belajar dari kasus tersebut, Argo berharap warga jangan terlalu gampang mempolisikan seseorang tanpa ada alat bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum
"Jangan menuduh orang. Sekarang kamu misalnya tak tuduh korupsi, polisi suruh cari sendiri buktinya, bisa nggak?" kata dia.
Sebelumnya, Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin menyampaikan laporan Kaesang Pangarep dengan tuduhan dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian tak akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.
"Tidak ada itu, mengada-ada itu. Saya tegaskan, itu mengada-ngada laporannya," kata Syafruddin di Mabes Polri.
Syafruddin mengatakan penyidik tak meneruskan pengusutan murni karena faktor alat bukti.
"Ya, terlapor di video itu ngomong ‘ndeso’. Saya dari kecil sudah mendengar ada kata “ndeso’. Dari dulu kata itu kan kan guyonan saja. Jadi penyidik Polri harus rasional, tidak semua laporan masyarakat harus ditindaklanjuti. Kalau itu rasional, ada unsur pelanggaran, ditindak lanjuti. Kalau tidak, tidak perlu,” katanya.