Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, Polri tidak perlu menindaklanjuti pengaduan Muhammad Hidayat Situmorang yang menganggap Kaesang Pangarep mengunggah video berisi ujaran kebencian.
“Bila setiap pengaduan seperti itu ditindaklanjuti oleh kepolisian, maka mengembangkan kekhawatiran warga masyarakat dalam berekspresi dan berpendapat,” tutur Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono dalam siaran pers yang diterima Antara, Kamis (6/7/2017).
Selain itu, kata dia, kalau laporan itu ditindaklanjuti justru bakal mengaburkan pengertian antara kebebasan berekspresi dan berpendapat dengan ujaran kebencian yang sesungguhnya.
Ia berpendapat, bila Polri memproses pengaduan seperti itu, akan berkembang anggapan bahwa seluruh bentuk kritik dan ekspresi bisa dilaporkan atas nama kasus ujaran kebencian.
Baca Juga: Korut: 'Menyapu Bersih' Militer Korsel adalah Perkara Mudah
Lagipula, sambung Supriyadi, dalam video milik putra bungsu Presiden Joko Widodo itu, Kaesang hanya berpendapat dan mengekspresikan pandangannya terhadap sejumlah fenomena dan kasus yang sedang hangat diperbincangkan publik.
“Dalam video yang diunggah Kaesang, ICJR menilai bahwa ada muatan kebebasan berpendat dan berekspresi yang harus diperhatikan,” terangnya.
Sebelumnya, Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Syafruddin menegaskan, laporan Hidayat soal penodaan agama dan siar ujaran kebencian yang dilakukan Kaesang Pangarep, tidak perlu diusut secara hukum.
Hidayat melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo ke Polres Metro Bekasi Kota, Minggu (2/7), karena dianggap menodai agama dan menyebar kebencian melalui video yang diunggah ke akun V-log YouTube bernama Kaesang.
"Tidak ada itu, mengada-ada itu. Saya tegaskan, itu mengada-ngada laporannya," kata Syafruddin di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis.
Baca Juga: Marzuki Alie Tantang KPK Buktikan Dirinya Terima Duit e-KTP
Syafruddin menegaskan, laporan Hidayat tersebut segera akan dihentikan tindaklanjutnya oleh aparat kepolisian.