Marzuki Alie Tantang KPK Buktikan Dirinya Terima Duit e-KTP

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 06 Juli 2017 | 18:04 WIB
Marzuki Alie Tantang KPK Buktikan Dirinya Terima Duit e-KTP
Marzuki Alie [suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunjukkan bukti dirinya menerima aliran dana pengadaan proyek e-KTP sebesar Rp20 miliar, seperti yang disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

KPK, Kamis siang, memeriksa Marzuki Alie sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (e-KTP) untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Silahkan saja tunjukkan, jangan ngomong doang, kalau hanya ngomong doang tidak akan selesai. Kalau ada bukti nih, Marzuki buktinya. Kalau tidak ada bukti jangan ngomong doang," kata Marzuki sesuai diperiksa KPK di gedung KPK, Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (6/7/2017).

Namun, Marzuki belum memastikan apakah akan melaporkan KPK ke aparat kepolisian. Sebelumnya, ia sudah melaporkan Andi Narogong ke Bareskrim Polri karena menyebut dirinya menerima aliran dana proyek e-KTP.

Baca Juga: Seorang Pastor Terpilih Jadi Presiden Vanuatu

"Saya lihat dulu, kalau memang ada unsur sengaja untuk menzalimi. Saya tidak mau bilang zalim lah nanti orang bilang sudah biasa. Saya pakai istilah lain, kalau ada unsur menjatuhkan atau menghabisi karier saya, ya ada caranya sendiri," tuturnya.

Sementara itu, Marzuki mengungkapkan materi pertanyaan yang dilontarkan KPK saat memeriksa dirinya.

"Pertama, terkait hubungan saya dengan Partai Demokrat. Kedua, hubungan saya selaku Ketua DPR terhadap persoalan e-KTP. Ketiga, kaitannya dengan kasus e-KTP sendiri," ungkapnya.

Ia juga mengakui tidak mengenal tiga terdakwa kasus e-KTP, yakni Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman; Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto; dan, Andi Narogong.

"Saya tidak tahu siapa Andi Narogong, kemudian saya juga tidak kenal Irman, tidak kenal Sugiharto. Saya tidak pernah menerima sesuatu, tidak hanya e-KTP, semua proyek-proyek DPR saya tidak pernah mengambil sesuatu. Itu saya jelaskan bukan hanya proyek e-KTP," ucap Marzuki.

Baca Juga: Geng Motor yang Serbu Warga di Minimarket Pejaten Diringkus

Dalam dakwaan disebut Marzuki Alie menerima Rp20 miliar terkait proyek KTP-E sebesar Rp5,95 triliun itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI