Geng Motor yang Serbu Warga di Minimarket Pejaten Diringkus

Kamis, 06 Juli 2017 | 17:19 WIB
Geng Motor yang Serbu Warga di Minimarket Pejaten Diringkus
Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan telah mengungkap kasus penyerangan warga di depan Indomart Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2017). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan akhirnya bisa mengungkap kasus penyerangan warga di depan minimarket Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2017), yang dilakukan komplotan pengendara sepeda motor bersenjata tajam.

"Ada kelompok orang naik kendaraan motor, 6 pemotor, menyerang kelompok masyarakat di depan Indomaret Siaga itu. Mereka juga merusak benda di sana, seperti mobil, warung, tempat makan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan, Kamis (6/7/2017)

Ia mengatakan, polisi meringkus tiga pelaku berinisial BM (20), GR (20), dan AAR (21). Mereka kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Istri Jenderal yang Ngamuk di Manado Tetap Diproses Hukum

Awalnya, polisi menangkap empat orang, namun satu orang dipulangkan lantaran dianggap tidak terbukti melakukan penyerangan terhadap warga.

Iwan menjelaskan, motif para pelaku melakukan penyerangan lantaran untuk membalas dendam, lantaran salah satu pelaku pernah terlibat tawuran dengan sekelompok pemuda di dekat lokasi tersebut.

Karena orang yang dicari tidak ketemu, komplotan yang diduga geng motor itu kemudian menyerang warga yang sedang berkumpul.

"Kejadian ini latar belakangnya dendam, salah satu pelaku, saat puasa diserang anak-anak di Pejaten Barat. Mereka balik menyerang tapi orang yang dicari tidak ditemukan. Mereka lalu menyerang warga yang kebetulan ada di sana,” terangnya.

Tak hanya itu, para pelaku juga merusak sejumlah toko yang berdekatan dengan lokasi kejadian. Mereka juga merusak satu unit mobil milik warga memakai batu.

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Choel Mallarangeng Divonis 3,5 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, polisi telah menyita barang bukti berupa senjata tajam yang dibawa para pelaku saat peristiwa penyerangan. Sejumlah kamera pengawas (CCTV) dan satu unit mobil yang dirusak juga telah diamankan sebagai barang bukti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI