Belum Jelas Kepulangan Rizieq, Bandara Soetta Dijaga Ketat

Kamis, 06 Juli 2017 | 16:49 WIB
Belum Jelas Kepulangan Rizieq, Bandara Soetta Dijaga Ketat
Habib Rizieq Shihab dan pimpinan PKS [dok. pengacara Rizieq]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Kepolisian Bandara Soekarno Hatta Komisaris Besar Arif Rachman memperketat pengamanan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta karena kemungkinan kepulangan buronan kasus pornografi Rizieq Shihab.

Sebelumnya dari pihak pengacara memprediksi mantan narapidana 1,5 tahun penjara di kasus kerusuhan Monas 1 Juni 2008, akan pulang usai Idul Fitri. Ini sudah 2 pekan setelah Idul Fitri, Rizieq tak kunjung kembali ke Indonesia dari Arab Saudi.

"Kami sudah antisipasi pengamanan jadi sesuai SOP yang ada. Kami mengimbau Bandara Soetta kan objek vital jadi kami menggaris bawahi wilayah bandara harus steril," kata Arif di Polres Bandara Soetta, Kamis (6/7/2017).

Polisi juga akan meminta bantuan personel polisi ke Polda Metro Jaya. Namun dia tidak merinci total personel yang akan dikerahkan.

Baca Juga: Pelapor Kaesang Bicara tentang Rizieq yang Tak Pulang-pulang

"Tentunya pengamanan melibatkan semuanya termasuk Polda," kata dia.

Sampai saat ini waktu kepulangan Rizieq ke Indonesia belum jelas. Status Rizieq saat ini adalah buronan kasus pornografi. Polisi pun belum mendapatkan informasi dari pihak pegacara pendiri FPI itu.

"Kami masih nunggu perkembangan. Silahkan tanya Polda," kata Arif.

Sebelumnya, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro menyampaikan kemungkinan Rizieq dan keluarganya akan pulang ke Indonesia setelah merayakan lebaran di Arab Saudi.

"Kalau untuk Lebaran ini beliau mau lebaran di Arab. Tapi ini juga belum kondusif ya jadinya pulang setelah lebaran," kata Sugito kepada Suara.com, Rabu (21/6/2017) lalu.

Baca Juga: Polisi Belum Kalahkan Kecanggihan Pembuat Baladacintarizieq

Polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan pornografi yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com. Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI