Gara-gara melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, ke polisi, nama Muhammad Hidayat Situmorang sohor lagi. Kasus lama Hidayat di kepolisian yang selama ini tak terdengar kini kembali mengemuka.
Sebelum melaporkan Kaesang, warga Perumnas I, Jalan Palem V, nomor 189, Jakasampurna, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, itu, sudah berstatus tersangka. Dia dijadikan tersangka karena diduga menyebarkan video rekaman Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan pada waktu mengamankan aksi bela Islam tanggal 4 November 2016 dengan tuduhan memprovokasi massa FPI. Hidayat disangkakan dengan Undang-Undang ITE.
Hidayat pernah ditahan usai polisi menangkapnya di Bekasi, pada Selasa (15/11/2016). Tetapi kemudian penahanannya ditangguhkan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan kenapa polisi ketika itu menangguhkan penahanan Hidayat.
"Alasannya kesehatan sehingga yang bersangkutan saat itu ditangguhkan penahanannya," kata Argo, Kamis (6/7/2017)
Argo mengungkapkan penangguhan penahanan terhadap Hidayat ketika itu diajukan oleh keluarga.
"Pertimbangan penangguhan penahanan dari saudari Rahayu Ningsih selaku istri tetsangka," kata dia.
Meski penahanan ditangguhkan, kasus yang menjerat Hidayat tetap diproses.
Pagi tdi, Kepala Bagian Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengungkapkan sejak Januari 2017 sampai Juni 2017, Hidayat tercatat sudah 60 kali membuat laporan ke Polisi Resor Metro Bekasi Kota.
"Kalau yang melaporkan ini, itu memang sering buat laporan di Polres Metro Bekasi Kota, antara Januari sampai Juni. Itu saja ada 60 laporan polisi yang dibuat pelapor. Jadi memang sepertinya sering melihat sesuatu yang tak pas kemudian laporan," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Salah satu laporan terbaru Hidayat ke Polres Metro Bekasi Kota yaitu kasus Kaesang.
Sebelum melaporkan Kaesang, warga Perumnas I, Jalan Palem V, nomor 189, Jakasampurna, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, itu, sudah berstatus tersangka. Dia dijadikan tersangka karena diduga menyebarkan video rekaman Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan pada waktu mengamankan aksi bela Islam tanggal 4 November 2016 dengan tuduhan memprovokasi massa FPI. Hidayat disangkakan dengan Undang-Undang ITE.
Hidayat pernah ditahan usai polisi menangkapnya di Bekasi, pada Selasa (15/11/2016). Tetapi kemudian penahanannya ditangguhkan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan kenapa polisi ketika itu menangguhkan penahanan Hidayat.
"Alasannya kesehatan sehingga yang bersangkutan saat itu ditangguhkan penahanannya," kata Argo, Kamis (6/7/2017)
Argo mengungkapkan penangguhan penahanan terhadap Hidayat ketika itu diajukan oleh keluarga.
"Pertimbangan penangguhan penahanan dari saudari Rahayu Ningsih selaku istri tetsangka," kata dia.
Meski penahanan ditangguhkan, kasus yang menjerat Hidayat tetap diproses.
Pagi tdi, Kepala Bagian Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengungkapkan sejak Januari 2017 sampai Juni 2017, Hidayat tercatat sudah 60 kali membuat laporan ke Polisi Resor Metro Bekasi Kota.
"Kalau yang melaporkan ini, itu memang sering buat laporan di Polres Metro Bekasi Kota, antara Januari sampai Juni. Itu saja ada 60 laporan polisi yang dibuat pelapor. Jadi memang sepertinya sering melihat sesuatu yang tak pas kemudian laporan," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Salah satu laporan terbaru Hidayat ke Polres Metro Bekasi Kota yaitu kasus Kaesang.
Rikwanto mengatakan kasus yang dilaporkan Hidayat bermacam-macam, tetap sebagian besar dihentikan.
"Ya, macam - macam, tapi kebanyakan dihentikan," ujar Rikwanto.