Wakapolri: Laporan soal Kaesang Tak Diproses karena Mengada-ada

Kamis, 06 Juli 2017 | 15:18 WIB
Wakapolri: Laporan soal Kaesang Tak Diproses karena Mengada-ada
Muhammad Hidayat Situmorang [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Syafruddin menegaskan, laporan Muhammad Hidayat Situmorang (52) soal penodaan agama dan siar ujaran kebencian yang dilakukan Kaesang Pangarep, tidak perlu diusut secara hukum.

Hidayat melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo ke Polres Metro Bekasi Kota, Minggu (2/7), karena dianggap menodai agama dan menyebar kebencian melalui video yang diunggah ke akun V-log YouTube bernama Kaesang.

"Tidak ada itu, mengada-ada itu. Saya tegaskan, itu mengada-ngada laporannya," kata Syafruddin di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).

Syafruddin menegaskan, laporan Hidayat tersebut segera akan dihentikan tindaklanjutnya oleh aparat kepolisian.

Baca Juga: Resmi! Polisi Tolak Tindaklanjuti Laporan soal Kaesang

"Kami tidak akan tindaklanjuti laporan itu," tukasnya.

Syafruddin menjelaskan, penolakan laporan Hidayat itu murni karena alasan hukum. Sebab, barang bukti berupa video yang diterima polisi dari Hidayat justru menunjukkan Kaesang tidak melakukan pelanggaran pidana.

"Ya, terlapor di video itu ngomong ‘ndeso’. Saya dari kecil sudah mendengar ada kata “ndeso’. Dari dulu kata itu kan kan guyonan saja. Jadi penyidik Polri harus rasional, tidak semua laporan masyarakat harus ditindaklanjuti. Kalau itu rasional, ada unsur pelanggaran, ditindak lanjuti. Kalau tidak, tidak perlu,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI