Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon J. Mahesa menilai profesionalisme kepolisian tengah diuji, menyusul kasus putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang dilaporkan Muhammad Hidayat Situmorang ke Polres Metro Bekasi Kota dengan tuduhan penodaan agama dan menyebarkan ujaran kebencian melalui video blog Youtube.
"Itu kan menguji hukum jalan nggak? Kita lihat polisi hari ini kan, suka-suka menetapkan orang dengan ujaran-ujaran kebencian. Ya kita tunggu polisi. Polisi kita ini benar apa nggak? Kan itu intinya," kata Desmon di DPR, Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Menurut politikus Gerindra jika polisi tidak memproses laporan Hidayat maka merupakan indikasi polisi tidak bekerja secara obyektif dalam menegakkan hukum. Jika itu terjadi, Desmon meminta pimpinan Polri mundur.
"Kalau nggak ada tindakan terhadap anaknya Jokowi, berarti sudah saatnya pimpinan Polri ini disuruh mundur semua," kata dia.
Kaesang dilaporkan Hidayat ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor laporan LP/1049/K/VI.2017/SPKT/Restro Bekasi Kota pada Minggu (2/7/2017) sekitar jam 21.00 WIB.
Dalam laporan tertulis kalimat yang dijadikan obyek yaitu: "mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tak mau mensalatkan, padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin, apaan coba, dasar ndeso."
Penyidik Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berencana memanggil putra bungsu Presiden dan Hidayat. Untuk Hidayat, rencananya diperiksa hari Jumat (7/7/2017).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan polisi bekerja secara profesional dengan tidak membeda-bedakan penanganan kasus dan latar belakang orang.
"Nggak masalah, kami lakukan penyelidikan," kata Argo.
Selain itu, polisi juga akan memanggil Hidayat untuk dimintai penjelasan mengenai kasus yang dia laporkan.
"Ya pastilah," kata dia.
Namun, Argo belum mau menjelaskan siapa dulu yang akan dipanggil polisi.