Ditanya Soal Status Tersangka, Pelapor Kaesang Membisu

Kamis, 06 Juli 2017 | 12:25 WIB
Ditanya Soal Status Tersangka, Pelapor Kaesang Membisu
Kaesang Pangarep (kiri) dan Muhammad Hidayat Situmorang (kanan). [Kolase/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Muhammad Hidayat Situmorang, pelapor akun Vlog YouTube Kaesang milik putra Bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, ternyata berstatus tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian di Polda Metro Jaya.

Hidayat menjadi tersangka kasus tersebut sejak 2016. Ia juga sempat ditahan Polda Metro meski kemudian ditangguhkan.

Setelah status hukumnya itu diketahui awak media, Hidayat justru enggan memberikan komentar terkait hal tersebut.

Baca Juga: Soal Kaesang, Tukul Bertahun-tahun Ucap Ndeso Tak Ada yang Kejang

"No comment," ujar Hidayat saat dihubungi, Kamis (6/7/2017).

Tak seperti ketika diwawancarai mengenai dugaannya atas Kaesang, Hidayat malah bungkam saat dikonfirmasi mengenai detail kasus yang membelit dirinya.

"Jadi, no comment," tegasnya lagi.

Untuk diketahui, Hidayat menjadi tersangka penyebaran ujaran kebencian terkait salah satu serial aksi anti-Ahok yang dinisiasi GNPF pada 4 November 2016.

Hidayat menyebarkan video melalui YouTube yang diduga berisi ujaran kebencian terhadap salah satu petinggi Polri.

Baca Juga: 2 Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Philatus Dievakuasi

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, Hidayat memang berstatus tersangka siar ujaran kebencian.

"Ya informasinya seperti itu. Dia pernah dilaporkan terkait ujaran kebencian," kata Argo.

Ia mengatakan, Hidayat dilaporkan ke polda karena diduga mengunggah video berisi tuduhan terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan melakukan penghasutan saat demonstrasi 4 November 2016.

Hidayat sempat di tahan di Polda Metro Jaya, namun penahanannya ditangguhkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI