Suara.com - Ketua Komisi V DPR RI Fary Djamy Francis menyesalkan terjadinya aksi penamparan petugas Aviation Security (Avsec) di Bandara Udara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, yang dilakukan oleh seorang perempuan calon penumpang pesawat Batik Air rute Manado - Cengkareng, Rabu (5/7/2017).
Aksi tersebut terjadi setelah perempuan yang mengaku istri pejabat kepolisian itu tidak mau melepaskan jam tangan saat melalui mesin sinar X. Cekcok mulut terjadi, dan berujung kepada aksi penamparan tersebut.
"Yang pertama kita menyesalkan tindakan sepeti itu, yang kedua tentu perlakuan yang sama bagi siapa saja penumpang yang akan berangkat itu pasti melalui X-Ray," kata Fary, Kamis (6/7/2017).
Dia juga mengapresiasi petugas yang melakukan pemeriksaan lebih ketat apalagi dalam masa arus mudik dan balik Lebaran tahun ini.
Baca Juga: Menhub Sesali Istri Pejabat Tampar Petugas Aviation Bandara
Politikus Gerindra ini pun menyayangkan sikap arogan tersebut. Sebab, pemeriksaan sinar X merupakan prosedur tetap yang harus dilakukan tanpa mengenal siapapun pun.
"Dan kami pun (Komisi V) yang membuat undang-undang diperlakukan sama," tuturnya.
Fary mendukung bila petugas yang ditampar ini membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Aksi penamparan ini, kata Fary, bisa dikategorikan sebagai tindakan kekerasan terhadap petugas.
"Silahkan petugas melaporkan kejadian itu," ujarnya.
Saat ini, viral video seorang ibu calon penumpang pesawat Batik Air rute Manado - Cengkareng, menampar petugasAviation Security (Avsec) di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara. Peristiwa itu terjadi pukul 07.20 Wita di SCP 2 X-Ray.
Baca Juga: Ogah Copot Jam Tangan, Ibu Pejabat Tampar Petugas Bandara Manado
Kronologisnya, ketika perempuan yang mengaku istri pejabat polisi bintang satu masuk pintu X-Ray SCP 2, tiba-tiba pintu detektor berbunyi karena dia memakai jam tangan.
Petugas Avsec bernama Jemy W. Hantouw kemudian melakukan pemeriksaan dan meminta agar jam tersebut dilepas untuk dimasukkan ke dalam X-ray. Ibu tersebut rupanya tidak terima dengan sikap petugas Avsec dan langsung menempeleng petugas Avsec tersebut.
Ibu tersebut kemudian dibawa ke polsek bandara untuk dimintai keterangan, kemudian dilakukan mediasi oleh polsek bandara.
Setelah mediasi, ibu penampar petugas Avsec kemudian melanjutkan penerbangan dengan flight Garuda Indonesia GA-603 rute Manado - Cengkareng pukul 11.00 Wita dengan mendapat pengawalan dari petugas Polsek Bandara
Pihak AP I Bandara Sam Ratulangi tetap akan melaporkan kejadian tersebut ke AP pusat.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sesalkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh seorang penumpang terhadap personil Aviation Security (Avsec) di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado.
"Saya sangat menyesalkan peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh salah seorang penumpang terhadap personil Aviation Security Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. Seharusnya kita semua menghargai petugas yang menjalankan tanggung jawabnya untuk menjaga keamanan dan keselamatan penumpang," ujar Budi dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara.com.
Dikatakan bahwa pelaksanaan dan penegakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan setiap penumpang maupun barang yang akan diangkut dengan pesawat udara wajib untuk diperiksa dan ini menjadi tugas serta kewenangan personil avsec memeriksa penumpang dan barang bawaannya sebelum memasuki daerah keamanan terbatas dan atau ruang tunggu di bandara. Hal ini dilakukan untuk menjamin tidak ada barang terlarang (prohibited items) yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum yang tentunya dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
“Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, tepatnya pada pasal 335 telah nyata disebutkan bahwa terhadap penumpang, personil pesawat udara bagasi kargo, dan pos yang akan diangkut harus dilakukan pemeriksaan dan memenuhi persyaratan keamanan penerbangan, ini sudah jelas dan wajib bagi seluruh penumpang untuk mentaati aturan ini,” kata Budi.
Selain dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan aturan mengenai pemeriksaan barang bawaan juga terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/2765/XII/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara, dan Barang Bawaan Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan.
Untuk itu Budi berharap agar penegakan hukum terhadap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak khususnya penumpang pesawat udara. Menhub juga berharap kepada seluruh masyarakat penumpang pesawat udara untuk dapat koorperatif dalam mentaati aturan perundangan yang berlaku.