Sebagaimana diketahui, Hary Tanoe resmi menjadi tersangka sejak surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) diberikan pihak kepolisian ke kejaksaan, per tanggal 15 Juni 2017. Pangkal perkara adalah isi SMS dan Whatsapp HT kepada jaksa Yulianto pada awal 2016, terkait penyidikan kasus Mobile 8. HT dilaporkan dengan pasal 29 UU no.11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo pasal 45 UU no.19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE.
Ini Dampak Buruk Jika Kasus SMS Hary Tanoe Tetap Diteruskan
Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 06 Juli 2017 | 08:06 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Hary Tanoesoedibjo Beri Hotman Paris Obat Kuat, Khasiatnya Bikin Lawan Ketar-Ketir
13 Maret 2025 | 09:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI