Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sampai sekarang telah memeriksa 13 saksi dugaan korupsi penggunaan kredit modal kerja (KMK) oleh Kantor Regional I PT Sang Hyang Seri (Persero) tahun 2012-2013.
"Penyidik telah memeriksa sebanyak 13 saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum kepada Antara di Jakarta, Rabu malam (5/7/2017).
Penyalahgunaan penggunaan kredit KMK itu mencapai Rp65 miliar, katanya.
Baca Juga: Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung Alami Peningkatan
Di antara saksi yang telah diperiksa itu, Syaiful Bahri, mantan General Manager PT Sang Hyang Seri Kantor Regional I Sukamandi periode Januari 2012-Juli 2012.
Dalam kesaksiannya, saksi Syaiful Bahri menerangkan mengenai pertanggungjawaban dana kredit modal kerja pada Januari 2012 sampai Juli 2012 di Kantor Regional I Sukamandi.
"Kami akan terus menyidik kasus itu, guna membuat terang dugaan korupsi tersebut," katanya.
Kendati demikian, sampai sekarang penyidik JAM Pidsus belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. (Antara)
Baca Juga: Tangkal Kejahatan Perbankan, BRI Gandeng Kejaksaan Agung