Kronologis Perempuan Ngaku Istri Jenderal Tampar Petugas Bandara

Siswanto Suara.Com
Kamis, 06 Juli 2017 | 00:57 WIB
Kronologis Perempuan Ngaku Istri Jenderal Tampar Petugas Bandara
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi didampingi Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar memberikan keterangan pers tentang penetapan tarif baru taksi online di Jakarta, Senin (3/7).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saat ini, viral video seorang ibu calon penumpang pesawat Batik Air rute Manado - Cengkareng, menampar petugas Aviation Security (Avsec) di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara.

Peristiwa itu terjadi pukul 07.20 Wita di SCP 2 X-Ray.

Kronologisnya, ketika perempuan yang mengaku istri pejabat polisi bintang satu masuk pintu X-Ray SCP 2, tiba-tiba pintu detektor berbunyi karena dia memakai jam tangan.

Petugas Avsec bernama Jemy W. Hantouw kemudian melakukan pemeriksaan dan meminta agar jam tersebut dilepas untuk dimasukkan ke dalam X-ray. Ibu tersebut rupanya tidak terima dengan sikap petugas Avsec dan langsung menempeleng petugas Avsec tersebut.

Ibu tersebut kemudian dibawa ke polsek bandara untuk dimintai keterangan, kemudian dilakukan mediasi oleh polsek bandara.

Setelah mediasi, ibu penampar petugas Avsec kemudian melanjutkan penerbangan dengan flight Garuda Indonesia GA-603 rute Manado - Cengkareng pukul 11.00 Wita dengan mendapat pengawalan dari petugas Polsek Bandara

Pihak AP I Bandara Sam Ratulangi tetap akan melaporkan kejadian tersebut ke AP pusat.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sesalkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh seorang penumpang terhadap personil Aviation Security (Avsec) di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado.

"Saya sangat menyesalkan peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh salah seorang penumpang terhadap personil Aviation Security Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. Seharusnya kita semua menghargai petugas yang menjalankan tanggung jawabnya untuk menjaga keamanan dan keselamatan penumpang," ujar Budi dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara.com.

Dikatakan bahwa pelaksanaan dan penegakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan setiap penumpang maupun barang yang akan diangkut dengan pesawat udara wajib untuk diperiksa dan ini menjadi tugas serta kewenangan personil avsec memeriksa penumpang dan barang bawaannya sebelum memasuki daerah keamanan terbatas dan atau ruang tunggu di bandara. Hal ini dilakukan untuk menjamin tidak ada barang terlarang (prohibited items) yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum yang tentunya dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI