Suara.com - Selain menyandang status tersangka, Muhammad Hidayat Situmorang—pelapor Kaesang Pangarep ke Polres Metro Bekasi Kota dengan tuduhan penodaan agama dan siar ujaran kebencian—ternyata juga sempat ditahan aparat Polda Metro Jaya.
Hidayat hingga kekinian masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan mengunggah video berisi tuduhan terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan melakukan penghasutan saat demonstrasi 4 November 2016.
“Setelah menjadi tersangka, dia juga sempat ditangkap penyidik Polda di kawasan Bekasi, Selasa tanggal 15 November 2016,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (5/7/2017).
Baca Juga: Pelapor Kaesang Ternyata Tersangka Kasus 'Hate Speech' 411
Namun, Hidayat lantas dibebaskan setelah status penahanannya ditangguhkan. “Dia cuma ditahan sebentar karena ditangguhkan,” tukasnya.
Argo tidak menyebutkan alasan penyidik menangguhkan penahanan Hidayat. Dia hanya mengatakan, penangguhan penahanan Hidayat dilakukan dengan alasan subjektifitas penyidik.
"Ya tentu alasan subjektivitas penyidik. Seperti dia tidak akan melarikan diri," katanya.
Meski telah ditangguhkan, polisi tetap memproses kasus yang telah menjerat Hidayat sebagai tersangka "Masih lanjut. Tetap diproses kasusnya," terangnya.
Baca Juga: Kasus Kaesang, Fadli Zon: Anak Presiden Tak Kebal Hukum!