Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta aparat kepolisian tidak segan-segan melakukan proses hukum terhadap Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden RI Joko Widodo.
Kaesang kekinian berstatus terlapor di Polres Bekasi Kota, setelah diadukan Muhammad Hidayat Situmorang atas dugaan melakukan penodaan agama serta siar ujaran kebencian melalui V-log pribadinya di YouTube.
"Prinsipnya, kita semua ini memunyai kesamaan kedudukan dalam hukum. Mulai dari presiden sampai rakyat biasa sama statusnya. Termasuk anak presiden, tidak ada yang dapat kekebalan hukum,” kata Fadli, Rabu (5/7/2017).
Baca Juga: Terungkap! Pelapor Kaesang adalah Tersangka Kasus Siar Kebencian
Politikus Partai Gerindra itu mengakui belum mengetahui isi video Kaesang yang dianggap menodai agama serta menyiarkan ujaran kebencian.
Namun, kalau polisi menemukan unsur pelanggaran kedua hal tersebut, jangan segan-segan untuk menangani kasus Kaesang.
"Saya kira, kalau memang, misalnya, ada sesuatu yang dianggap menyinggung, tentu itu bisa dilihat oleh pihak berwajib, polisi," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya sudah menegaskan tetap memanggil Kaesang untuk dimintakan keterangan.
"Iya pasti ya. Tidak mungkin tidak (dipanggil)," tegas Argo.
Baca Juga: Hidayat Ngaku Tak Tahu Kaesang yang Dipolisikannya Anak Jokowi