Suara.com - Muhammad Hidayat Situmorang, pelapor Kaesang Pangarep ke Polres Metro Bekasi Kota dengan tuduhan penodaan agama dan siar ujaran kebencian, ternyata menyandang status tersangka di Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, Hidayat pernah dilaporkan terkait penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.
"Ya informasinya seperti itu. Dia pernah dilaporkan terkait ujaran kebencian," kata Argo, Rabu (5/7/2017).
Baca Juga: Selain Kaesang, Hidayat Juga Polisikan Ade Armando dan Anto Galon
Ia mengatakan, Hidayat dilaporkan ke polda karena diduga mengunggah video berisi tuduhan terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan melakukan penghasutan saat demonstrasi 4 November 2016.
Bahkan, Argo menyebutkan Hidayat kekinian sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
“Iya, dia sudah menjadi tersangka. Dia pemilik akun YouTube ‘Muslim Friends’, yang menyebarkan video tuduhan kepada kapolda,” terangnya.
Hidayat, saat ditemui di rumahnya, Perumnas 1, Jalan Palem 5, Jakasampurna, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, mengakui sudah mendapatkan surat panggilan dari Polres Metro Bekasi Kota.
Dia akan diperiksa sebagai pelapor Kaesang atas kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian lewat YouTube.
Baca Juga: Vlog Berisi Ucapan Ini yang Membuat Kaesang Dilaporkan ke Polisi
Kaesang yang dilaporkan oleh Hidayat tak lain adalah putra bungsu Presiden Joko Widodo yang bernama lengkap Kaesang Pangarep.