Suara.com - Polda Metro Jaya menegaskan, bakal tetap memanggil Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, untuk dimintakan keterangan terkait tuduhan melakukan penodaan agama dan siar ujaran kebencian melalui media sosial YouTube.
"Iya pasti ya. Tidak mungkin tidak (dipanggil)," Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (5/7/2017).
Ia memastikan, polisi tidak akan membeda-beda orang yang dilaporkan dalam sebuah kasus dugaan tindak pidana. Alasan dirinya menyampaikan hal itu, karena di hadapan hukum semua orang sama.
Dia juga menyebut tidak ada aturan khusus untuk bisa memanggil Kaesang yang notabene adalah anak kandung kepala negara.
Baca Juga: Rusia Diembargo, Indonesia Gagas 'Poros' Jakarta-Moskow
Namun, Argo belum bisa menjelaskan kapan Kaesang akan dipanggil untuk diperiksa sebagai pihak terlapor kasus tersebut.
Dia hanya menjelaskan semua pihak yang berkaitan dengan laporan yang diterima polisi akan dipanggil termasuk seorang warga bernama Muhammad Hidayat S sebagai pihak pelapor.
"Siapa yang duluan dipanggil dan diperiksa, bukan masalah,” tukasnya.
Dia juga memastikan nama Kaesang yang tercantum dalam laporan bernomor LP/1049/K/VI.2017/SPKT/Restro Bekasi Kota adalah putra kandung Presiden Jokowi.
Laporan itu dibuat Hidayat dilakukan di Polres Metro Kota Bekasi pada Minggu (22/7/2017) pukul 21.00 WIB. "Memang anaknya (Presiden Jokowi)," tandasnya.
Baca Juga: Tersangka Korupsi, KPK Periksa Gubernur Sultra Nur Alam