Tersangka Korupsi, KPK Periksa Gubernur Sultra Nur Alam

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 05 Juli 2017 | 15:41 WIB
Tersangka Korupsi, KPK Periksa Gubernur Sultra Nur Alam
Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, Selasa (23/8/2016). [Antara/Jojon]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka, dalam penyidikan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan di Sultra 2008-2014.

"Jadi kami akan ada pemeriksaan, dan kami akan lihat dulu pemeriksaannya seperti apa," kata Ahmad Rifai, kuasa hukum Nur Alam di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Nur Alam sudah tiba di gedung KPK, namun tidak memberikan komentar terkait pemeriksaannya kali ini.

Baca Juga: Zakir Naik Diduga Bikin Firma Palsu Selewengkan Uang Zakat

KPK belum menahan Nur Alam walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2016.

"Ini bukan masalah ditahan, tetapi kami akan berikan keterangan sebagaimana penggilan oleh teman-teman penyidik KPK ini. Ini kan semuanya menggunakan asas praduga tak bersalah," kata Rifai.

Sebelumnya, Nur Alam juga pernah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, Hakim Tunggal I Wayan Karya menolak seluruh permohonan praperadilan Nur Alam yang dibacakan pada 12 Oktober 2016 lalu.

Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan surat perintah penyidikan KPK pada 15 Agustus 2016 karena diduga terlibat korupsi dengan mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Eksplorasi.

Baca Juga: Polisi: Video Kaesang Belum Tentu Bisa Dipidanakan

Terkait hal itu, ia juga diduga korupsi karena mengesahkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekslorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI