Suara.com - Ulama kontroversial India, Zakir Naik, diduga membuat firma palsu sebagai kamuflase pencucian uang hasil sumbangan masyarakat kepada dirinya.
Dugaan tersebut, seperti dilansir India Today, Rabu (5/7/2017), dipublikasikan direktorat penegakan hukum India (ED).
Menurut publikasi tersebut, Zakir yang menjadi Presiden Islamic Research Foundation (IRF), mendapat banyak uang zakat dari beragam donatur di India maupun Malaysia.
Baca Juga: Polisi: Video Kaesang Belum Tentu Bisa Dipidanakan
Donatur di India maupun Malaysia tersebut hingga kekinian masih belum teridentifikasi.
Namun, ED menduga, para donatur itu memberikan zakat kepada Zakir karena yang bersangkutan mau mengkhotbahkan sejumlah isu yang dianggap kontroversial, yakni menjustifikasi seseorang sebagai kafir dan lainnya.
Meskipun diberikan sebagai zakat, ED mengatakan uang itu "dicuci" di firma palsu milik Zakir agar bisa diselewengkan oleh dirinya sendiri.
Pengacara Zakir, Mobeen Solkar, membantah dugaan yang dilontarkan ED tersebut.
"Dugaan itu tidak memunyai dasar kuat menurut kami. Apalagi, kami selalu bertindak koperatif. ED sudah menahan satu orang (sekretaris Zakir). Tidak ada satu pun firma Zakir yang palsu," klaimnya.
Baca Juga: Ibu Kota Negara Mau Dipindah karena 'Campur Tangan' Tiongkok?
Untuk diketahui, Zakir kekinian menjadi buronan pemerintah India dalam sejumlah kasus. Ia menjadi tersangka penggelapan dana yayasan dan juga kasus terorisme. Zakir diketahui berada di Malaysia dan tak berani pulang ke India.