Polisi: Video Kaesang Belum Tentu Bisa Dipidanakan

Rabu, 05 Juli 2017 | 14:51 WIB
Polisi: Video Kaesang Belum Tentu Bisa Dipidanakan
Kaesang Pangarep. [Youtube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, agenda pemeriksaan keduanya belum bisa dijelaskan lebih jauh oleh pihak kepolisian

Melalui laporan bernomor: LP/1049/K/VI.2017/SPKT/Restro Bekasi Kota yang beredar di kalangan wartawan, Hidayat yang merupakan pekerja swasta melaporkan Kaesang ke Polres Metro Kota Bekasi pada Minggu (22/7/2017) jam 21.00 WIB.

Menurut Hidayat, isi video yang diunggah ke Youtube oleh Kaesang bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Kalimat yang dianggap menyiarkan kebencian itu ialah: "mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tak mau mensalatkan, padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin, apaan coba, dasar ndeso."

Baca Juga: Ibu Kota Negara Mau Dipindah karena 'Campur Tangan' Tiongkok?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI