Polisi: Video Kaesang Belum Tentu Bisa Dipidanakan

Rabu, 05 Juli 2017 | 14:51 WIB
Polisi: Video Kaesang Belum Tentu Bisa Dipidanakan
Kaesang Pangarep. [Youtube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi bakal melibatkan Kementerian Komuniasi dan Informasi (Kemenkominfo), dalam penyelidikan kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian yang berasal dari rekaman video Youtube mirip putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

"Masih dalam proses penyelidikan. Berkoordinasi dengan tim siber, koordinasi dengan Kominfo. Masih banyak yang akan dilakukan," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hero Hendriatno Bachtiar di Polda Metro Jaya, Rabu (5/7/2017).

Nantinya, kata dia, penyidik terlebih dulu mempelajari rekaman video Youtube mirip Kaesang yang diberikan pelapor bernama Muhammad Hidayat S.

Baca Juga: Ibu Kota Negara Mau Dipindah karena 'Campur Tangan' Tiongkok?

"Makanya saya bilang masih dalam proses pembelajaran dari penyidik. Kami coba perjelas, rangkaian dari tayangan pertama sampai rangkaian yang terakhir,” terangnya.

Namun, Hero enggan menjelaskan secara rinci penodaan agama dan ujaran kebencian bermuatan SARA yang diduga dilakukan Kaesang dari rekaman video yang beredar di media sosial.

"Ya seperti itu, yang ada Ndesonya ya," tukasnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, penyidik juga akan melibatkan beberapa ahli untuk mendalami rekamam video itu apakah bisa dikategorikan sebagai tindak pidana atau tidak.

"Itu ahli yang akan menyampaikan apakah masuk apa tidak," kata Argo.

Baca Juga: Kim Jong Un: Rudal Antarbenua, Hadiah Kami untuk Ultah AS

Terkait kasus ini, polisi juga berencana memanggil Kaesang Pangarep yang menjadi pihak terlapor. Rencana pemeriksaan kepada Hidayat sebagai pelapor juga akan dilakukan penyidik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI