Penyidik Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berencana memanggil putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, terkait laporan warga kelahiran Tapanuli bernama Muhammad Hidayat S. yang melaporkan Kaesang pada Minggu (2/7/2017) jam 21.00 WIB atas kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian melalui Youtube.
"Iya Insya Allah," kata Kapolresta Bekasi Komisaris Besar Hero Hendriatno Bachtiar di Polda Metro Jaya, Rabu (5/7/2017)
Namun, Hero belum menyebutkan kapan Kaesang yang hobi Vlog itu dipanggil.
Hero mengatakan pemanggilan Kaesang bertujuan untuk mengklarifikasi barang bukti video Youtube mirip Kaesang Pengarep yang diserahkan Hidayat ketika membuat laporan.
"Ini masih penyelidikan. Kaesang yang dimaksud siapa kan dalam YouTube. Kita mesti klarifikasi dulu," kata dia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menambahkan polisi bekerja secara profesional dan tidak membeda-bedakan penanganan kasus dan latar belakang orang.
"Nggak masalah, kami lakukan penyelidikan," kata Argo.
Selain itu, polisi juga akan memanggil Hidayat untuk dimintai penjelasan mengenai kasus yang dia laporkan.
"Ya pastilah," kata dia.
Namun, Argo belum mau menjelaskan siapa dulu yang akan dipanggil polisi.
"Teknis itu dari penyidik," kata dia.
Laporan Hidayat ke Polres Metro Bekasi Kota bernomor: LP/1049/K/VI.2017/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Menurut Hidayat, isi video yang diunggah ke Youtube oleh Kaesang bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Kalimat yang dianggap menyiarkan kebencian itu ialah: "mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tak mau mensalatkan, padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin, apaan coba, dasar ndeso."
Dalam laporannya, Hidayat juga turut membawa barang bukti berupa dokumen print out dari Youtube.
"Iya Insya Allah," kata Kapolresta Bekasi Komisaris Besar Hero Hendriatno Bachtiar di Polda Metro Jaya, Rabu (5/7/2017)
Namun, Hero belum menyebutkan kapan Kaesang yang hobi Vlog itu dipanggil.
Hero mengatakan pemanggilan Kaesang bertujuan untuk mengklarifikasi barang bukti video Youtube mirip Kaesang Pengarep yang diserahkan Hidayat ketika membuat laporan.
"Ini masih penyelidikan. Kaesang yang dimaksud siapa kan dalam YouTube. Kita mesti klarifikasi dulu," kata dia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menambahkan polisi bekerja secara profesional dan tidak membeda-bedakan penanganan kasus dan latar belakang orang.
"Nggak masalah, kami lakukan penyelidikan," kata Argo.
Selain itu, polisi juga akan memanggil Hidayat untuk dimintai penjelasan mengenai kasus yang dia laporkan.
"Ya pastilah," kata dia.
Namun, Argo belum mau menjelaskan siapa dulu yang akan dipanggil polisi.
"Teknis itu dari penyidik," kata dia.
Laporan Hidayat ke Polres Metro Bekasi Kota bernomor: LP/1049/K/VI.2017/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Menurut Hidayat, isi video yang diunggah ke Youtube oleh Kaesang bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Kalimat yang dianggap menyiarkan kebencian itu ialah: "mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tak mau mensalatkan, padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin, apaan coba, dasar ndeso."
Dalam laporannya, Hidayat juga turut membawa barang bukti berupa dokumen print out dari Youtube.