Suara.com - Panitia Khusus hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan komunikasi dengan Kementerian Hukum dan HAM mengenai rencana kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin dan Pondok Bambu, Kamis (6/7/2017) besok.
"Terkait kunjungan ke lapas Sukamiskin dan Pondok Bambu kami melakukan komunikasi melalui Sekretariat dan direspon oleh penghubung Kemenkumham dan Dirtjen pas," kata Wakil Ketua Pansus Hak Angket, Risa Mariska, di DPR Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2017).
Selanjutnya kepastian Pansus hak angket dapat bertemu para narapidana kasus korupsi, lantaran Kemenkumham masih mengkaji melalui undang-undang apakah selain aparatur penegak hukum dapat melakukan penyelidikan terkait kasus narapidana korupsi tersebut.
"Kalau yang kami dengar pada prinsipnya mereka di sana siap menerima. Tapi kalau nanti ada kajian-kajian saya rasa nggak lah. Karena komunikasi antara penghubung dan sekretariat (Kemenkumham) kami sejauh ini masih on schedule," ujar Risa.
Baca Juga: Pansus Hak Angket ke BPK Minta Data-data Terkait KPK
Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM telah menerima surat pemberitahuan mengenai rencana kunjungan ke dua Lapas Sukamiskin dan Pondok Bambu tersebut.
"Kami sudah terima surat dari Pansus. Saat ini masih berada di pimpinan Ditrektorat Jenderal PAS (Kemenkumhan). Belum diputuskan. Siang ini baru diputuskan," kata Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham," Syarpani kepada wartawan, Rabu (5/7/2017).
Selanjutnya apakah Pansus hak angket nantinya dapat bertemu para narapidana kasus korupsi, lantaran Pansus akan melakukan sejumlah penyelidikan terkait sejumlah kasus yang menimpa narapidana.
"Kami mengikuti undang-undang. Jika diatur undang-undang kami akan bahas. Tapi saat ini masih di pimpinan. Keputusan di sana. Siang ini kalau sudah ada keputusan ya," ujar Syarpani.
Baca Juga: Bambang Soesatyo Khawatir Kegaduhan Hak Angket KPK Dimanfaatkan