Kaesang Dilaporkan Kasus Penodaan Agama, Ini Kata Kapolda

Rabu, 05 Juli 2017 | 11:48 WIB
Kaesang Dilaporkan Kasus Penodaan Agama, Ini Kata Kapolda
Kaesang Pangarep. [Youtube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Nanti penyelidikan, kami melihat, nanti ada saksi ahli yang kita periksa, apakah itu masuk ke ranah pidana atau tidak. Nanti akan ditentukan ya," kata dia.

Surat tanda laporan yang telah beredar di kalangan wartawan bernomor: LP/1049/K/VI.2017/SPKT/Restro Bekasi Kota. Laporan dibuat pada Minggu (22/7/2017) pukul 21.00 WIB. Pelapor atas nama Muhammad Hidayat S. dengan pekerjaan di sektor swasta.

Kaesang, menurut laporan Hidayat, diduga melakukan penodaan agama dan hate speech lewat Youtube.

Menurut Hidayat isi video tersebut bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA berupa ucapan kata-kata: "mengadu - adu domba dan mengkafir-kafirkan, nggak mau mensholatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin, apaan coba, dasar ndeso."

Baca Juga: Kaesang Dipolisikan, Kapolres: Kami Masih Pelajari

Hidayat membawa barang bukti ke kantor polisi berupa dokumen print out dari Youtube.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI