Kaesang Dipolisikan, Kapolres: Kami Masih Pelajari

Rabu, 05 Juli 2017 | 11:23 WIB
Kaesang Dipolisikan, Kapolres: Kami Masih Pelajari
Kantor Polres Bekasi Kota [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kepala Kepolisian Metro Bekasi Bekasi Komisaris Besar Polisi Hero Hendriatno mengonfirmasi anggotanya telah menerima laporan dari warga kelahiran Tapanuli bernama Muhammad Hidayat yang mengadukan Kaesang pada Minggu (2/7/2017) pukul 21.00 WIB. Kaesang dilaporkan atas kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian bermuatan SARA yang disampaikan lewat Youtube.
 
Tapi, Hero belum menjelaskan siapa Kaesang yang dipolisikan Hidayat, apakah putra bungsu Presiden Joko Widodo atau bukan sebagaimana isu yang berkembang sejak semalam.
 
"Betul laporannya dan masih kami  pelajari tentang hate speech dimaksud," ujar Hero saat dihubungi wartawan, Rabu (5/7/2017).
 
Surat tanda laporan yang telah beredar di kalangan wartawan bernomor: LP/1049/K/VI.2017/SPKT/Restro Bekasi Kota. Dalam laporan pelapor tertulis memiliki pekerjaan di sektor swasta.

Suara.com - Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian sudah mendapatkan laporan mengenai kasus Kaesang dilaporkan ke Polres Bekasi Kota. Namun, Tito juga belum dapat memastikan apakah Kaesang yang dipolisikan warga Tapanuli bernama Muhammad Hidayat S. itu merupakan putra bungsu Presiden atau bukan.

Tito mengatakan dalam laporan hanya tertulis nama Kaesang, tidak ada nama belakangnya.

"Tidak menyebutkan siapa yang bersangkutan, hanya ditulis Kaesang," kata Tito di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Menurut Hidayat isi video yang diunggah ke Youtub oleh Kaesang bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA berupa ucapan kata-kata: "mengadu - adu domba dan mengkafir-kafirkan, nggak mau mensholatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin, apaan coba, dasar ndeso."

Hidayat membawa barang bukti ke kantor polisi berupa dokumen print out dari Youtube.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI