Suara.com - Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian sudah mendapatkan laporan mengenai kasus Kaesang dilaporkan ke Polres Bekasi Kota. Namun, Tito belum dapat memastikan apakah Kaesang yang dipolisikan warga Tapanuli bernama Muhammad Hidayat S. itu merupakan putra bungsu Presiden Joko Widodo atau bukan.
Tito mengatakan dalam laporan hanya tertulis nama Kaesang, tidak ada nama belakangnya.
"Tidak menyebutkan siapa yang bersangkutan, hanya ditulis Kaesang," kata Tito di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (5/7/2017).
Tito mengatakan tentu semua laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti oleh polisi lewat prosedur.
Prosedur sebelum memproses laporan, antara lain mendengarkan keterangan pelapor secara rinci, kemudian meminta keterangan saksi dan saksi ahli.
"Setelah itu saksi diputuskan (masuk ke penyidikan atau tidak), kata Tito.
Kaesang dilaporkan ke kantor Kepolisian Resor Bekasi Kota pada Minggu (2/7/2017) pukul 21.00 WIB. Kaesang dilaporkan atas kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian bermuatan SARA.
Surat tanda laporan yang telah beredar di kalangan wartawan bernomor: LP/1049/K/VI.2017/SPKT/Restro Bekasi Kota. Pelapor atas nama Muhammad Hidayat S dengan pekerjaan di sektor swasta.
Saat ini, kabar tersebut viral di media sosial. Sebagian warganet lantas mempertanyakan apakah Kaesang yang dilaporkan itu adalah Putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Sebagian yakin itu putra bungsu Jokowi karena sudah ada media online yang menulisnya, tetapi sebagian netizen lagi belum berani mengambil kesimpulan.
Kaesang, menurut laporan Hidayat, diduga melakukan penodaan agama dan hate speech lewat Youtube.