Ini Sebab Bukan Jokowi yang Lantik Gubernur dan Wagub Aceh

Rabu, 05 Juli 2017 | 08:15 WIB
Ini Sebab Bukan Jokowi yang Lantik Gubernur dan Wagub Aceh
Presiden Jokowi bertolak menuju Jerman di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (5/7/2017). [Foto Laily Rachev - Biro Pers Setpres]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Presiden Joko Widodo akan menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Hamburg, Jerman, pada Rabu-Kamis (7-8/7/2017). Di KTT ini, Presiden akan menyampaikan pesan agar G20 dapat menjadi bagian dari solusi berbagai tantangan global.

Utamanya dalam menghadapi ancaman terorisme di mana Presiden akan menjadi pembicara utama dalam sesi tersebut.

Dalam perjalanan menuju Ankara Turki, Presiden dan Ibu Iriana akan singgah terlebih dahulu di Banda Aceh untuk memberikan ucapan selamat kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022, Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022 dilaksanakan pada Rabu (5/7/2017) pukul 09.00 WIB oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Hadiri KTT G20 Di Jerman

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih ini tidak dilakukan di Istana Negara sebagaimana gubernur dan wakil gubernur terpilih provinsi lain.

Dikutip dari laman Kementerian Dalam Negeri, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa untuk Provinsi Aceh tidak dilantik langsung oleh Presiden.  Payung hukum yang digunakan bukan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), melainkan UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh. Pada Pasal 69 huruf c UU Nomor 11 Tahun 2006 disebutkan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan gubernur/wakil Gubernur dilakukan oleh mendagri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI