Bos Dibui 3 Bulan Akibat Kirim Gambar Cabul ke Bawahan
Lelaki asal Yordania itu mengajukan banding namun ditolak pengadilan.
Suara.com - Seorang manajer keuangan sebuah perusahaan di Dubai harus pasrah setelah bandingnya ditolak pengadilan. Lelaki asal Yordania itu tetap dinyatakan bersalah dan terbukti mengirim gambar porno ke bawahannya melalui aplikasi WhatsApp.
Terdakwa tersebut, seperti dilaporkan Gulfnews, Senin (4/7/2017), bukan hanya dituduh mengirim konten pornografi, melainkan melakukan penganiayaan terhadap korban yang berasal dari Filipina itu. Di dalam persidangan, korban mengaku awalnya pelaku berusaha berbuat cabul.
"Dia mencengkeram tanganku, tapi aku tidak terlalu memperhatikannya. Dia kemudian meraih tanganku berulang kali dan kemudian menyentuh pahaku," katanya.
"Aku berulangkali mencoba menghindar. Setelah itu dia mulai mengirim gambar-gambar porno melalui WhatsApp," ujarnya lagi.
Baca Juga: Polri Ungkap Jaringan Kasus Pornografi Anak, Kemen PPPA Ingatkan Korban Harus Dapat Perlindungan
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke direktur perusahaannya dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Peristiwa memalukan itu terjadi terjadi pada Juli dan Agustus tahun lalu. Selain divonis tiga bulan penjara, pengadilan tingkat pertama di Dubai juga memerintakan agar pelaku dideportasi ke negaranya usai menjalani hukuman.