Kewenangan Penyadapan Disoal Pansus, Apa Kata KPK?

Yazir Farouk Suara.Com
Rabu, 05 Juli 2017 | 04:46 WIB
Kewenangan Penyadapan Disoal Pansus, Apa Kata KPK?
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (suara.com/Nickolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menyatakan bahwa penyadapan yang dilakukan penyidik KPK sudah diakui validitasnya oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Hal tersebut dikatakan Febri guna merespons soal Pansus Hak Angket KPK yang berupaya mendalami kewenangan penyadapan lembaga antirasuah tersebut.

"Dan seluruh bukti-bukti penyadapan yang bisa disampaikan KPK di pengadilan itu kemudian diakui dan menjadi salah satu bukti dasar menjatuhkan hukuman kepada beberapa terdakwa," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/7/2017).

Selain itu, kata Febri, KPK melakukan penyadapan berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Karyawan Trans Media Gadungan Tipu 7 Pencari Kerja

Sebelumnya, Pansus Hak Angket KPK berupaya mendalami kewenangan penyadapan lembaga antirasuah tersebut.

"Soal penyadapan dan sebagainya harus ada bentuk pertanggungjawaban terkait itu semua," kata Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa di Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Selasa.

Selain masalah penyadapan, Pansus Hak Angket KPK juga menyoroti soal keberadaan Sumber Daya Penyidik (SDM) penyidik KPK.

"Kami menemukan hal yang perlu ditindaklanjuti, di antaranya mengenai keberadaan SDM di KPK," kata Agun.

Agun menyatakan pihaknya belum bisa memberikan putusan mengenai SDM penyidik di KPK karena masih akan meminta saran dan pandangan pihak lain, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga: Kriteria yang Harus Dipunya Kepala Badan Siber dan Sandi Negara

Para anggota Pansus Hak Angket menyambangi BPK untuk konsultasi tentang hasil pemeriksaan keuangan negara pada KPK selama ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI