Suara.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Genteng Surabaya mengungkap penipuan berkedok petugas dari Trans Media oleh seorang pemuda yang hingga kini diketahui telah memperdaya sebanyak tujuh orang korban.
"Kami tangkap seorang pemuda berinisial MF karena telah melakukan penipuan mentasnamakan Trans Media," kata Kepala Polsek Genteng Komisaris Polisi Yhogi Hadisetiawan kepada wartawan di Surabaya, Selasa (4/7/2017).
Yhogi menjelaskan, pemuda berusia 38 tahun itu mengaku sebagai karyawan Trans Media Surabaya dan menawarkan kepada setiap orang untuk menjadi asisten perias artis di perusahaan televisi swasta tersebut.
Kepada setiap orang yang berminat pada pekerjaan yang ditawarkannya ini lantas ditarik uang pendaftaran. Uang pendaftarannya beragam, berkisar antara Rp1 juta hingga Rp2 juta per orang.
Baca Juga: Kriteria yang Harus Dipunya Kepala Badan Siber dan Sandi Negara
Bagi korban yang mengaku tidak punya uang, tersangka MF menyita sejumlah barang berharga sebagai jaminan.
"Minimal tersangka menyita telepon seluler korbannya sebagai jaminan," ucap Yhoghi.
Saat dipertemukan dengan wartawan di Polsek Genteng Surabaya, tersangka MF mengatakan bahwa para korban dijaringnya dari relasi pertemanan. "Saya tawarkan dari mulut ke mulut," katanya.
Untuk meyakinkan korbannya, dia menggelar tes wawancara di sebuah ruang hotel yang telah disewanya.
"Mereka memang butuh pekerjaan. Jadi saya cuma modal omongan saja," ujar lelaki pengangguran ini.
Baca Juga: Timnas Basket Putra Bakal Jalani Pemusatan Latihan di Lithuania
Polisi meringkus MF di sebuah hotel kawasan Genteng Surabaya setelah salah seorang korban segera melapor ke polisi usai menjalani tes wawancara.
"Korban saat itu melayangkan laporan setelah dirinya menyadari baru saja ditipu," katanya.
Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa surat lamaran pekerjaan, serta tujuh unit telepon seluler yang diduga milik para korban yang dijadikan jaminan persyaratan administrasi lowongan palsu tersebut.
"Ternyata MF adalah residivis. Dia baru saja keluar dari penjara sebulan yang lalu atas kasus penipuan dengan modus yang sama. Saat itu dia juga ditangkap di wilayah hukum Polsek Genteng Surabaya pada tahun 2015," ujarnya. [Antara]