"Korban saat itu melayangkan laporan setelah dirinya menyadari baru saja ditipu," katanya.
Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa surat lamaran pekerjaan, serta tujuh unit telepon seluler yang diduga milik para korban yang dijadikan jaminan persyaratan administrasi lowongan palsu tersebut.
"Ternyata MF adalah residivis. Dia baru saja keluar dari penjara sebulan yang lalu atas kasus penipuan dengan modus yang sama. Saat itu dia juga ditangkap di wilayah hukum Polsek Genteng Surabaya pada tahun 2015," ujarnya. [Antara]
Baca Juga: Kriteria yang Harus Dipunya Kepala Badan Siber dan Sandi Negara