Suara.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Surabaya terkait kasus pencabulan anak di bawah umur.
"Tersangka berinisial MF, usia 25 tahun, sudah kami tahan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga dalam jumpa pers di Surabaya, Selasa (5/7/2017).
Menurut Shinto, seperti dikutip Antara, warga Gresik yang tinggal di Jalan Dupak Surabaya itu dilaporkan atas perkara pencabulan. Korbannya adalah seorang gadis berinisial ME yang masih berusia 13 tahun.
"Padahal tersangka sudah beristri dan punya anak berusia 5 tahun," katanya.
Baca Juga: Pernyataan Fahri Hamzah Dinilai KPK Tak Penting
Saat dipertemukan dengan wartawan di Polrestabes Surabaya, MF mengaku menyesali perbuatannya. Pegawai honorer Satpol PP Pemkot Surabaya itu mengatakan sudah dua bulan terakhir pisah ranjang dengan istrinya karena masalah ekonomi.
Hal itulah yang membuatnya merayu ME untuk berhubungan badan. "Karena sudah dua bulan istri saya pulang ke rumah orang tuanya ," katanya.
MF mengaku menyetubuhi ME sebanyak dua kali. Semuanya dilakukan di sebuah hotel kawasan Jalan Tembaan Surabaya.
"Sebenarnya kami sama-sama suka. Tapi orang tuanya tidak setuju karena mengetahui saya sudah punya istri dan anak," ucapnya.
Atas perbuatannya, MF mengaku telah diberhentikan sebagai pegawai honorer Satpol PP Pemkot Surabaya. Shinto juga sudah mendengar perihal pemberhentian tersangka dari tempat kerjanya.
Baca Juga: Nigeria Tertarik Pesan Kapal Perang Buatan Indonesia
"Pemecatan itu merupakan wewenang dari instansi yang bersangkutan yakni Satpol PP. Kami hanya melakukan penindakan berdasarkan pelanggaran hukum yang dilakukan tersangka," katanya.