Suara.com - Kaesang dilaporkan ke kantor Kepolisian Resor Bekasi Kota pada Minggu (2/7/2017) pukul 21.00 WIB. Kaesang dilaporkan atas kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian bermuatan SARA.
Surat tanda laporan yang telah beredar di kalangan wartawan bernomor: LP/1049/K/VI.2017/SPKT/Restro Bekasi Kota. Pelapor atas nama Muhammad Hidayat S dengan pekerjaan di sektor swasta.
Saat ini, kabar tersebut viral di media sosial. Sebagian warganet lantas mempertanyakan apakah Kaesang yang dilaporkan itu adalah Putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Sebagian yakin itu putra bungsu Jokowi karena sudah ada media online yang menulisnya, tetapi sebagian netizen lagi belum berani mengambil kesimpulan.
Kaesang, menurut laporan Hidayat, diduga melakukan penodaan agama dan hate speech lewat Youtube.
Menurut Hidayat isi video tersebut bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA berupa ucapan kata-kata: "mengadu - adu domba dan mengkafir-kafirkan, nggak mau mensholatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin, apaan coba, dasar ndeso."
Hidayat membawa barang bukti ke kantor polisi berupa dokumen print out dari Youtube.
Belum ada penjelasan lebih lengkap mengenai perkara ini dari kepolisian Resor Bekasi Kota.
Namun mengenai adanya laporan tersebut telah terkonfirmasi kebenarannya, hanya saja polisi belum berani memastikan apakah Kaesang yang dipolisikan merupakan putra Presiden atau orang lain. Polisi baru dapat memastikannya setelah nanti memeriksa Hidayat.