Diduga Curi Ikan di Natuna, Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap

Yazir Farouk Suara.Com
Rabu, 05 Juli 2017 | 00:07 WIB
Diduga Curi Ikan di Natuna, Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap
Proses penenggelaman kapal pelaku pencurian ikan KM SINO 26 dan KM SINO 35 di perairan Desa Morela, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Sabtu (1/4).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapal Patroli Antasena 7006 Direktorat Polair Baharkam Polri menangkap dua kapal pencuri ikan berbendera Malaysia dengan awak kapal warga Vietnam di Perairan Natuna.

"Penangkapan dilakukan pada 1 Juli lalu di perairan Natuna. Di dalam dua kapal itu ada 25 orang warga Vietnam yang melakukan kegiatan pencurian ikan," kata Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian di Pelabuhan Batuampar Batam, Selasa (4/7/2017) dilansir dari Antara.

Ia mengatakan dalam satu kapal dengan bobot 180 GT yang ditangkap berisikan 21 orang ABK. Sementara kapal lainnya dengan bobot 120 GT berisi empat orang ABK.

"Kapal itu beriringan, jadi ABK satu kapal bisa pindah ke kapal lain. Kedua kapal sama-sama berbendera Malaysia meskipun seluruh ABK berkewarganegaraan Vietnam," kata dia.

Baca Juga: Polisi Latihan Silat untuk Lawan Teroris, Ini Keunggulannya

Dari dua kapal tersebut, kata Sam, juga diamankan sekitar satu ton ikan berbagai jenis yang diduga hasil penangkapan di perairan Natuna, Provinsi Kepri.

"Modusnya sama, karena wilayah Natuna ikannya melimpah maka nelayan-nelayan asing masuk kesana. Rencana awal kapal akan diserahkan ke petugas PSDKP di Natuna, namun karena penuh maka dibawa ke Batam dan akan diserahkan ke PSDKP Batam," katanya.

Berdasarkan bukti yang didapat , dua kapal tersebut terbuki digunakan para ABK untuk mencuri ikan di Perairan Natuna sehingga akan dikenakan Undang-Undang Perikanan.

"Mereka tidak memiliki izin dan terbukti melanggar Pasal 93 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang No.45 tahun 2009 tentang perubahan UU No.31 tentang Perikanan," kata Sam.

Berdasarkan Pasal 27 ayat 2, maka nahkoda beserta anak buah kapal diancam hukuman paling lama enam tahun penjara dengan denda Rp20 miliar.

Baca Juga: Jayapura Diguncang Gempa 3,1 SR, Tak Berpotensi Tsunami

"Kami juga masih akan mendalami mengapa kapalnya berbendera Malaysia sementara semua nahkoda berkewarganegaraan Vietnam. Apakah itu memang benar dari Malaysia atau menggunakan benderanya saja untuk mengelabuhi petugas Malaysia dan Indonesia," kata dia.

Sekitar dua bulan lalu, kapal patroli Mabes Polri juga menangkap delapan kapal asing saat menangkap ikan di Natuna dan Anambas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI