Suara.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menyebutkan pelaku yang memasang bendera ISIS dan surat kaleng berisi ancaman di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2017), bisa dikenakan pasal terorisme.
Menurut Setyo, pelaku bisa dijerat memakai pasal tersebut lantaran aksi teror yang dilakukan pelaku dianggap memicu keresahan di masyarakat.
"Aksi itu membuat takut dan melakukan pengancaman," kata Setyo, Selasa sore.
Setyo menuturkan, kepolisian sementara ini belum bisa menyimpulkan pemajangan bendera dan peletakan surat ancaman itu dilakukan kelompok teroristik.
Baca Juga: Satu Pelaku Teror Polsek Kebayoran Lama Terekam Kamera
Sebab, bisa saja aksi itu dilakukan orang yang memanfaatkan situasi belakangan yang marak diwarnai aksi teror terhadap anggota kepolisian.
"Kami tidak boleh terlalu tergesa-gesa ambil kesimpulan dia anggota ISIS atau bukan. Bisa saja itu orang-orang yang memanfaatkan situasi. Bisa saja mereka menunggangi situasi ini untuk mengambil keuntungan," tukasnya.
Dia juga meyakini paham radikal yang dianut kelompok ISIS tidak akan berkembang di Indonesia. Bahkan, dia menganalogikan bibit tanaman tidak akan bisa tumbuh apabila ditanam di tanah yang tak subur.
Polisi masih mendalami rekaman kamera pengawas atau CCTV berkaitan dengan aksi pemasangan bendara ISIS Polsek Kebayoran Lama. Dalam pemeriksaan sementara, polisi mengindentifikasi pelaku berjumlah lebih dari satu orang.