"Kami di situ punya kewenangan bahwa kami bisa menambah pasal, tapi tidak bisa mengurangi," ujar salah satu Muhammad Andi Taufik.
Andi mengatakan, penambahan pasal tersebut memang tidak melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan. Pasalnya, hal tersebut sudah sesuai dengan Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana.
"Kalaupun tidak dicantumkan kami bisa menambah. Tidak ada masalah, dasar hukumnya ada KUHAP 138, 139. Setelah terdakwa mempelajari berkas perkara ternyata bisa ditambahkan pasalnya," kata dia.
Selain itu, JPU juga menanggapi poin eksepsi lainnya mengenai kompetensi relatif Pengadilan Negeri Bandung atas pemindahan ruang sidang oleh Mahkamah Agung yang dikeluhkan penasehat hukum.
Menurut jaksa, pemindahan lokasi persidangan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang kekuasaan kehakiman.
"Menyangkut kompetensi relatif bahwa Mahkamah Agung tidak berwenang (memindahkan persidangan) itu tidak benar," kata dia.
Sementara eksepsi tentang penyusunan surat dakwaan yang tidak berdasarkan ketentuan UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, menurut jaksa penyusunan surat dakwaan sudah seusai dengan ketentuan dan disusun secara cermat dan teliti.
"Sehingga kami penuntut umum menyatakan bahwa permohonan yang diajukan dan dibacakan oleh terdakwa tidak beralasan. Kami juga memohon yang mulia menolak eksepsi itu," kata dia.