Suara.com - Majelis Hakim menolak permintaan pengacara Buni Yani untuk menjawab tanggapan eksepsi dari jaksa dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE, Selasa (4/7/2017).
Sebelumnya, salah seorang pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyebut jaksa belum siap dalam membuat surat tanggapan. Menurutnya, JPU tidak bisa menjawab secara rinci poin yang dibacakan atas eksepsi yang diajukan.
"Menurut kami poin per poin yang disampaikan tidak lengkap dan tidak terurai dengan baik alasan ataupun counter bahwa eksepsi harus ditolak," ujar Aldwin Rahadian, di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Kota Bandung, dikutip dari Antara.
Selain itu, kata Aldwin, majelis hakim melihat ada kesalahan dalam penulisan surat tanggapan yang dilakukan jaksa penuntut umum. Untuk itu, ia meminta agar hakim memberikan kesempatan untuk menjawab tanggapan eksepsi jaksa.
"Kita bisa melihat bahwa hakim malah memberitahu ada beberapa hal yang sifatnya teknis penulisan tidak cukup sistematis dari JPU. Untuk itu kami memohon kembali Majelis Hakim diberikan hak menanggapi jawaban JPU," ujar Aldwin.
Namun, majelis hakim yang dipimpin M. Sapto menolak permintaan tim kuasa hukum Buni Yani. Sebab, jika terus saling menanggapi maka persidangan tidak akan berujung.
"Ketentuan dalam KUHAP memang demikian peraturannya. Semua argumen sudah tertuang dan kami akan pertimbangkan" ujarnya.
Dari penolakan itu, sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda putusan sela pada pada 11 Juli 2017.
Sebelumnya, JPU membacakan tanggapan atas sembilan poin eksepsi yang diajukan kuasa hukum Buni Yani.
Dalam pembacaan tanggapan eksepsi, salah satu poin yang disoroti yakni menjawab keberatan tim kuasa hukum terhadap penambahan pasal 32 ayat 1 UU ITE yang dibebankan pada Buni Yani.