Suara.com - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani, kecewa atas keputusan majelis hakim yang menolak permintaanya memberikan tanggapan atas jawaban eksepsi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam satu persidangan sebelumnya, JPU memberi tanggapan terhadap 9 poin eksepsi Buni Yani. Kesembilan poin eksepsi itu sendiri sudah dipaparkan Buni Yani pada persidangan tanggal 20 Juni 2017.
"Jaksa sudah memberikan dakwaan, jaksa sudah memberikan tanggapan. Harusnya kami dapat satu kesempatan lagi untuk memberikan tanggapan agar sama dua kali menanggapi," ujar Buni Yani, seusai persidangan lanjutan di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, seperti diberitakan Antara, Selasa (4/7/2017).
Baca Juga: Warung Miras Oplosan Diduga Milik Intel Polisi Digerebek
Buni kembali mengutarakan keheranannya atas munculnya pasal Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disangkakan kepadanya.
"Tidak ada di penyidikan, tapi tiba-tiba bimsalabim muncul di dakwaan. Nah itu diakui oleh mereka bahwa dakwaan ini berasal dari resume," terang Buni.
Ia berdalih tidak pernah sekali pun mengedit video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurutnya, video tersebut didapat dari unduhan di salah satu media sosial, tanpa sedikit pun mengeditnya.
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan permintaan untuk menanggapi kembali JPU karena tanggapan eksepsi dari JPU kurang mendetail.
"Kami mengingatkan kembali kepada hakim hak menanggapi jaksa atas tanggapannya terhadap eksepsi kami," katanya.
Baca Juga: Duit Habis dan Tersesat saat Mudik, Sandra Panjat Menara Sutet
Meski begitu, ia menyebut majelis hakim yang dipimpin M Sapto cukup menerima eksepsi yang diajukannya.
Karenanya ia berharap, eksepsi tersebut dapat diterima oleh hakim serta kliennya dapat terbebas dari segala tuntutan.
"Mudah-mudahan hakim mengabulkan eksepsi keberatan Pak Buni Yani," harapnya.
Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE sendiri, akan kembali digelar pada 11 Juli 2017 dengan agenda putusan sela.