Suara.com - Aparat Polsek Metro Pasar Minggu menggerebek toko yang menjual minuman keras oplosan jenis Ginseng alias “GG” di Jalan Raya Tanjung Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin (3/7/2017) malam.
Diduga, pemilik warung yang menjual miras tersebut adalah anggota polisi. "Saat ini warung disegel dan sudah diberi garis pembatas polisi oleh Polsek Metro Pasar Minggu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (4/7).
Menurut Argo, tidak ada upaya perlawanan ketika petugas melakukan penggerebekan terhadap toko yang menjual miras oplosan itu.
Baca Juga: Duit Habis dan Tersesat saat Mudik, Sandra Panjat Menara Sutet
"Situasi selama penggerebekan berlangsung aman terkendali," terangnya.
Dalam penggerebekan polisi menyita 53 botol miras, 200 bungkus plastik, 6 jeriken ukuran 10 liter, dan satu mobil pikap.
Selain itu, polisi juga menyita alat pengoplos miras yakni ember, corong dan gayung, lima botol sirup, dan tujuh galon kosong air mineral serta 17 buah jeruk nipis.
Diduga, pemilik warung yang menjual miras oplosan itu adalah anggota Satuan Intelijen Polres Jakarta Selatan berinisial Aiptu S.
Namun, pihak kepolisian kekinian masih mendalami kebenaran oknum polisi yang diduga sebagai pemilik warung miras tersebut.
Baca Juga: Dua Brimob Korban Teroris Masih Makan Lewat Selang Infus