"Dengan eksepsi itu maka demi tegaknya hukum mohon kiranya majelis hakim memutuskan untuk menerima dan mengabulkan eksepsi dan membatalkan surat dakwaan JPU," kata dia. (Antara)
Tanggapan Jaksa Atas Eksepsi Buni Yani
Selasa, 04 Juli 2017 | 15:32 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pernah Bikin Ahok Masuk Penjara, Buni Yani Sebut Zulhas Menistakan Al-Maidah 57
22 Desember 2023 | 14:48 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
News | 11:50 WIB
News | 11:46 WIB
News | 11:41 WIB
News | 11:14 WIB
News | 11:08 WIB