Ganjar dan Olly Diperiksa Kasus E-KTP, Ini Ucapan Pertama Mereka

Selasa, 04 Juli 2017 | 11:12 WIB
Ganjar dan Olly Diperiksa Kasus E-KTP, Ini Ucapan Pertama Mereka
Ganjar Pranowo di sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Olly Dondokambey saat itu sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI menerima 1,2 juta dolar AS.

Sebelumnya, KPK pada Senin (3/7) telah memeriksa Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat itu menjabat Wakil Ketua Banggar dari Fraksi PDI Perjuangan.

Terkait pemeriksaan terhadap Yasonna, KPK tengah mendalami proses awal pembahasan anggaran pengadaan e-KTP.

"Untuk saksi Yasonna tadi datang pada pemeriksaan, dan kami lakukan pendalaman tentu saja materi-materi terkait dengan proses awal pembahasan anggaran misalnya terkait dengan kasus KTP-el," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/7).

Lebih lanjut, Febri menyatakan KPK juga mendalami beberapa hal kepada Yasonna dalam kasus KTP-el itu, seperti beberapa informasi indikasi adanya aliran dana pada sejumlah pihak.

"Itu juga menjadi satu hal yang kami konfirmasi lebih jauh, beberapa informasi ini sebenarnya sudah juga dimunculkan dalam fakta persidangan kasus KTP-el," kata Febri.

Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman, dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto.

Irman sudah dituntut 7 tahun penjara, sedangkan Sugiharto dituntut 5 tahun penjara.

KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus, mantan anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S. Haryani, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI