Tim Peneliti Kejati DKI menilai berkas tersebut dinilai belum sempurna untuk dibawa ke pengadilan. Masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi.
Kasus yang menjerat Firza sebagai tersangka bermula dari dugaan pornografi yang muncul dari postingan laman baladacintarizieq.com.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum bisa memeriksa Habib Rizieq karena hingga kini yang bersangkutan masih berada di luar negeri.
Baca Juga: Risma Akui Mulai Jaga Jarak dengan Masyarakat, Ini Alasannya
Bahkan, status Rizieq sendiri sudah menjadi buronan alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran beberapa kali telah mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa.